
Sains Indonesia – Langkah strategis tengah diambil Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mempercepat pembangunan dan penyelesaian persoalan di Papua.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendapat penugasan khusus dari Prabowo untuk berkantor langsung di Papua.
Informasi mengenai Wapres Gibran berkantor di Papua diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, Rabu (2/7/2025).
Penugasan ini disebut sebagai bentuk nyata dari keseriusan pemerintah dalam menangani berbagai tantangan yang dihadapi Papua, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga isu-isu sosial dan hak asasi manusia.
Baca juga: Agus Mulyono, Pendiri Kawan Gibran yang Kini Jadi Lawan Kaesang
Fakta Gibran diminta Prabowo urus Papua
Penempatan Gibran di Papua tidak hanya bersifat simbolik. Pemerintah disebut tengah mempersiapkan kantor khusus yang akan dimanfaatkan sebagai basis koordinasi dan pengawasan langsung atas program-program strategis nasional di Papua.
Penugasan Gibran ini menjadi preseden penting, mengingat sebelumnya belum pernah ada wakil presiden yang diberi mandat operasional langsung di daerah konflik dan pembangunan seperti Papua.
Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa fakta seputar Gibran diminta Prabowo urus Papua:
1. Penugasan khusus pertama Wapres tangani Papua
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/7/2025), pemerintah pusat tengah mematangkan rencana strategis dalam percepatan pembangunan Papua.
Salah satu langkah yang dibahas adalah penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam beberapa hari terakhir, pemerintah sedang mendiskusikan kemungkinan penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk mempercepat pembangunan di Papua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa.
Yusril menambahkan, ini akan menjadi penugasan pertama yang secara khusus diberikan Presiden kepada Wakil Presiden untuk menangani isu Papua.
Baca juga: Bisakah Gibran Dimakzulkan? Ini Penjelasan Pakar Hukum dan Politik
2. Tiga tugas Wapres Gibran urus Papua
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (9/7/2025), penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua tak sekadar soal pembangunan infrastruktur.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mandat dari Presiden Prabowo Subianto juga mencakup persoalan HAM, serta peran aparat keamanan di wilayah tersebut.
“Tentu tidak hanya sebatas pembangunan fisik, tapi juga termasuk penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan menangani isu Papua,” ujar Yusril.
Ia menyebut, akan ada Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan tugas khusus ini.
Selain itu, Gibran juga akan berperan sebagai koordinator lintas kementerian dan lembaga dalam mempercepat pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.
Baca juga: Respons Jokowi, Prabowo, dan Luhut soal Pemakzulan Gibran, Apa Kata Mereka?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut peran wapres ini sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Tugas Wapres dalam Otsus Papua adalah mengkoordinasikan, terutama di level kebijakan,” kata Tito, Selasa.
Lebih jauh, Gibran secara struktural akan memimpin Badan Khusus yang bertanggung jawab atas sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi program Otsus Papua.
Hal ini diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Bahkan, lembaga ini akan memiliki kantor tetap di Jayapura, yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan akan menjadi pusat aktivitas Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Baca juga: Tuntutan Pencopotan Wakil Presiden Gibran, Pengamat: Tak Bisa Sembarangan!
3. Respon Wapres Gibran usai diminta Prabowo urus Papua
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai kabar soal dirinya akan ditugaskan secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menangani berbagai persoalan di Papua.
Menurut Gibran, hal tersebut bukanlah hal baru bagi seorang wakil presiden.
“Siapa yang bilang? Wapres udah sering kok ke sana (Papua),” ujar Gibran saat ditemui di Alun-alun Kidul Yogyakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/7/2025) malam.
Gibran menekankan bahwa kunjungan dan penugasan ke Papua sudah menjadi bagian dari tanggung jawab wapres sejak lama. “Kan semua Wapres tugasnya itu,” tambahnya.
Ia menyiratkan bahwa isu penempatan dirinya di Papua bukan sesuatu yang mengejutkan atau luar biasa, melainkan kelanjutan dari tugas yang memang melekat pada jabatan yang diembannya.
Baca juga: Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi
4. Yusril klarifikasi bukan Gibran yang berkantor di Papua
Yusril sempat menyinggung kemungkinan bahwa Gibran tidak hanya akan menjalankan tugas secara administratif dari Jakarta, tetapi benar-benar berkantor langsung di Papua selama masa penugasan berlangsung.
Keberadaan kantor tersebut dinilai penting agar koordinasi dan pemantauan lapangan bisa dilakukan lebih efektif.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril pada Selasa.
Namun, setelah itu, Yusril Ihza Mahendra meluruskan kabar yang menyebut Wapres Gibran akan berkantor di Papua. Menurutnya, informasi tersebut kurang tepat.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/7/2025) pagi.
Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, sebuah lembaga yang dibentuk Presiden berdasarkan amanat Undang-Undang Otsus Papua. Bukan Gibran secara pribadi.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa penugasan kepada Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua merujuk pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
Dalam pasal tersebut, disebutkan adanya Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
“Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022,” kata Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa aturan terkait lembaga tersebut masih bisa direvisi jika diperlukan, demi mempercepat pembangunan di wilayah Papua secara lebih efektif.
Baca juga: Bagaimana Memaksimalkan Potensi Bonus Demografi yang Sempat Disebut Wapres Gibran?
5. Siapa saja yang terlibat dalam Otsus Papua?
Yusril Ihza Mahendra menambahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang menjabat sebagai ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Badan Khusus itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, struktur kesekretariatan dan personalia pelaksana Badan Khusus akan ditata ulang melalui Peraturan Pemerintah, agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kesekretariatan inilah yang nantinya akan berkantor di Papua, bukan Wakil Presiden secara pribadi.
“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para menteri anggota badan sedang berada di Papua, tentu mereka bisa menggunakan kantor Sekretariat Badan Khusus untuk bekerja. Namun, itu bukan berarti wapres akan berpindah kantor secara permanen ke Papua,” tegas Yusril.
Ia juga menambahkan bahwa posisi Wakil Presiden secara konstitusional tetap berada di Ibu Kota Negara, bersama Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945.
“Tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dipisahkan. Jadi, tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” bebernya.
Baca juga: Mengapa Video Monolog Gibran Menerima Sentimen Negatif?
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Fika Nurul Ulya, Nawir Arsyad Akbar, Wisang Seto Pangaribowo, Haryanti Puspasari | Editor: Danu Damarjati, Gloria Styvani Putri)









Leave a Comment