
Pulau Sengketa Aceh-Sumut: Apakah Luka Lama Ini Akan Kembali Membuka?
Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara memanas! Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut, menuai protes keras. Bukan hanya soal wilayah, ini menyentuh sejarah Aceh yang sensitif dan bahkan sudah menarik perhatian internasional!
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, masalah ini tak bisa dibiarkan berlarut. “Jangan sampai kita membuka luka lama,” tegas Doli, menekankan pentingnya penyelesaian segera untuk menghindari eskalasi konflik dan menjaga hubungan Aceh dengan pemerintah pusat yang selama ini rapuh. Bayangkan, isu kemerdekaan kembali mencuat!
Doli menambahkan bahwa dari segi historis, sosial, dan hukum, keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Aceh. Buktinya? Kesepakatan tahun 1992 antara kedua gubernur dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, khususnya pasal 246, menguatkan klaim Aceh.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, pun ikut bersuara. Ia meminta penundaan eksekusi Kepmendagri tersebut hingga dilakukan klarifikasi lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah ketegangan yang lebih besar.

Revisi UUPA: Jalan Keluar dari Kemelut?
Wacana revisi UUPA kini tengah dibahas di Baleg. Doli Kurnia membenarkan hal ini dan menekankan perlunya pembahasan lebih detail dengan pemerintah. Apakah revisi ini akan menjadi solusi damai atas sengketa empat pulau tersebut? Atau justru akan memicu konflik baru?
Kesimpulan: Waktu untuk Bertindak!
Polemik empat pulau Aceh-Sumut bukan hanya masalah batas wilayah semata. Ini adalah soal sejarah, hukum, dan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, serta potensi dampak internasional yang tak boleh diabaikan. Pemerintah harus bertindak cepat dan bijak untuk menyelesaikan masalah ini sebelum terlambat. Apa pendapat Anda tentang solusi terbaik untuk konflik ini? Berikan komentar dan bagikan artikel ini agar lebih banyak orang mengetahui permasalahan ini!









Leave a Comment