Drama Pulau Berakhir! Prabowo Sahkan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Sumatera Utara Gigit Jari? Akhirnya ada titik terang soal sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara! Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan empat pulau yang jadi rebutan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk ke wilayah Aceh. Keputusan ini tentu bikin lega banyak pihak, tapi bagaimana dengan Sumatera Utara?
Perseteruan ini bermula dari penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang bikin gaduh di Aceh. Awalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat memasukkan empat pulau di kawasan Aceh Singkil ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Kebijakan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit pada 25 April 2025.
Tapi, Mendagri Tito Karnavian akhirnya membalikkan keputusan tersebut. Pemerintah pusat menemukan dokumen “emas” berupa kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992 yang menegaskan bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh! Dokumen bersejarah ini ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Bayangkan, sampai bongkar tiga gedung arsip demi mencari kebenaran!
Antisipasi Sengketa, Pemerintah Rapikan Arsip-arsip Kewilayahan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan pentingnya merapikan arsip-arsip kewilayahan di semua kementerian dan lembaga. Tujuannya jelas, untuk mencegah sengketa batas wilayah yang bisa memicu konflik horizontal. Ternyata, masalah perbatasan ini nggak cuma terjadi di Aceh dan Sumut, tapi juga di beberapa provinsi lain. Wah, PR besar nih buat pemerintah!
Keputusan Prabowo diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Mendagri, Mensesneg, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Rapat ini digelar di sela-sela perjalanan Presiden menuju Rusia. Prioritas banget kan? Prabowo menegaskan bahwa data dan arsip menjadi dasar utama pengambilan keputusan ini.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengajak semua pihak untuk berbenah dan membuat kesepakatan antar wilayah yang berdekatan agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari.
JK Sebut Kasus Rebutan 4 Pulau Jadi Pelajaran Buat Pemerintah
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal sengketa ini. Menurutnya, kasus ini harus jadi pelajaran berharga bagi pemerintah. JK menilai keputusan awal yang memindahkan empat pulau Aceh ke Sumut adalah tindakan yang kurang tepat.
JK menekankan pentingnya memahami sejarah, undang-undang, dan perjanjian Helsinki sebelum mengambil keputusan terkait wilayah Aceh. Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya meminta persetujuan Gubernur Aceh sebelum membuat keputusan yang berdampak pada wilayahnya. “Kalau tidak, ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua,” tegas JK.
Meski begitu, JK merasa lega dengan keputusan terbaru Prabowo dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah ini. JK juga sempat bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar untuk membahas masalah ini.
Sebelumnya, JK sudah menegaskan bahwa empat pulau yang disengketakan itu memang milik Aceh, merujuk pada kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki pada 2005. Kesepakatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom yang terpisah dari Sumatera Utara.
Menurut JK, UU tersebut memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Jadi, jelas ya, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan hanya dengan Kepmen!
Dasar Hukum Keputusan 4 Pulau Sah Milik Aceh
Dengan keputusan ini, drama sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Arsip negara memang saksi bisu yang tak bisa dibohongi. Bagaimana menurutmu? Apakah keputusan ini sudah tepat? Yuk, berikan komentarmu di bawah dan jangan lupa share artikel ini ke teman-temanmu!









Leave a Comment