
Sains Indonesia – , Jakarta – Selama hampir seabad, teka-teki kepemilikan empat pulau strategis yang jadi rebutan Aceh dan Sumatera Utara akhirnya terjawab! Namun, keputusan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini justru menyisakan tanda tanya besar dan potensi “gonjang-ganjing” baru. Pulau-pulau yang konon menyimpan cadangan migas raksasa ini, kini resmi jadi milik siapa? Yuk, bongkar tuntas fakta mengejutkan di baliknya!
Keputusan final terkait nasib Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang ini tertuang gamblang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Terhitung sejak 25 April 2025, secara resmi keempat pulau ini ditetapkan masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Sejarah Sengketa yang Bikin Pusing Tujuh Keliling
Jangan kira masalah ini baru kemarin sore! Menurut Mendagri Tito Karnavian, sengketa empat pulau ini sudah ada sejak zaman kolonial, tepatnya tahun 1928. “Sudah seabad lebih, dan prosesnya panjang sekali, bahkan jauh sebelum saya jadi menteri,” ungkap Tito, menggambarkan betapa rumitnya persoalan ini yang sudah difasilitasi berkali-kali oleh berbagai lembaga.
Titik terang, atau justru awal mula keruwetan baru, dimulai pada tahun 2008. Kala itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan standarisasi nama pulau se-Indonesia. Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa dari verifikasi awal, Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009 mengonfirmasi 213 pulau di wilayahnya, termasuk keempat pulau sengketa ini.
Anehnya, saat tim yang sama melakukan verifikasi di Banda Aceh pada tahun 2008, dari 260 pulau yang tercatat masuk wilayah Aceh, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tidak ada di daftar! Bayangkan, kok bisa hilang begitu saja?
Namun, Aceh tak tinggal diam. Setahun kemudian, pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat konfirmasi dengan usulan perubahan nama dan penyesuaian koordinat untuk empat pulau tersebut. Beberapa nama berubah drastis: Pulau Malelo jadi Pulau Lipan, Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar (yang kemudian dikenal sebagai Mangkir Gadang), dan Pulau Rangit Kecil berubah jadi Mangkir Kecil (kemudian dikenal sebagai Mangkir Ketek). Pulau Panjang tetap namanya, hanya koordinatnya yang berubah. Sepertinya ada upaya “memasukkan” kembali pulau-pulau ini ke dalam peta Aceh.
Akhirnya, Pusat Turun Tangan!
Drama sengketa yang hampir dua dekade ini akhirnya membuat Aceh dan Sumut mengambil langkah mundur. Mereka bersepakat menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai empat pulau ini kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi di pusat. Sebuah keputusan yang cukup berani, mengingat mereka juga harus patuh pada apapun hasilnya.
“Setelah polemik berulang-ulang, ada kesepakatan bahwa keputusan diserahkan ke tim pusat pembakuan dan mereka (daerah) patuh pada putusan itu,” tegas Safrizal. Sebuah langkah maju untuk mengakhiri ‘perang’ status wilayah ini.
Loh, Kok Tiba-tiba Kolaborasi Pengelolaan SDA?
Mengejutkan! Di tengah panasnya sengketa wilayah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf justru bertemu di Banda Aceh pada 4 Juni 2025. Hasilnya? Mereka sepakat untuk membuka pintu kolaborasi dalam mengelola potensi sumber daya alam, termasuk migas, di kawasan perbatasan. Tujuannya jelas: meredam gejolak di masyarakat akibat putusan batas wilayah ini.
“Kami ingin potensi ini dikolaborasikan. Kalau ada sumber daya alam, pariwisata, semuanya bisa dikelola bersama-sama,” ucap Bobby, menunjukkan sinyal positif untuk penyelesaian yang damai. Sayangnya, Gubernur Muzakir Manaf harus meninggalkan pertemuan lebih awal karena agenda lain, meski begitu semangat kolaborasi ini tetap terasa.
Mendagri Beri Jempol untuk Kolaborasi Migas!
Ide kolaborasi pengelolaan potensi migas ini ternyata disambut sangat baik oleh Mendagri Tito Karnavian. “Ini sangat bagus! Kalau daerah bisa menyelesaikan masalah dari bawah dengan cara ini, kami di pusat akan sangat senang,” kata Tito, menekankan pentingnya solusi win-win dalam setiap sengketa batas wilayah.
Tito juga menjelaskan bahwa kesepakatan batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah tercapai. Nah, kesepakatan ini krusial karena akan memengaruhi penetapan batas laut, yang tentu saja sangat relevan dengan urusan migas. “Kalau Bobby dan Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, kenapa tidak? Kami dukung penuh, karena kepentingan kami hanya satu: kepastian wilayah,” tegasnya.
Inilah ‘Harta Karun’ Migas yang Bikin Rebutan!
Jadi, mengapa sih empat pulau ini begitu strategis? Ternyata, di perairan Aceh, ada ‘harta karun’ berupa cadangan minyak dan gas bumi yang luar biasa! Menurut laporan Kementerian ESDM pada 22 Juli 2022, potensi ini tersebar di Wilayah Kerja (WK) Andaman, yang meliputi Blok Andaman I (dikelola Mubadala Petroleum), Andaman II (Premier Oil), dan Andaman III (Repsol).
Jangan kaget! Setiap blok di WK Andaman diperkirakan memiliki cadangan gas rata-rata 6 triliun kaki kubik (TCF)! Angka ini fantastis, bahkan berpotensi menjadi temuan migas terbesar di dunia jika pengeboran lanjutan berhasil. Premier Oil sendiri sudah membuktikannya dengan penemuan cadangan gas di Sumur Timpan, WK Andaman II.
Selain Andaman, ada juga peluang migas lain di Aceh, seperti WK Offshore North West Aceh (Meulaboh), Offshore South West Aceh (Singkil), dan WK Arakundo. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM kala itu, Tutuka Ariadji, bahkan menyebut “Singkil cukup besar, Meulaboh cukup besar. Jadi discovery-nya masih cukup besar.” Meskipun tidak dijelaskan detail apakah potensi ini tepat di pulau sengketa, keberadaan potensi migas di kawasan Singkil secara umum memang sangat menjanjikan dan pasti jadi alasan kuat di balik perebutan wilayah ini.
Dani Aswara dan Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Dengan keputusan Kemendagri yang mengakhiri sengketa seabad ini, harapan baru pun muncul: kolaborasi. Mungkinkah potensi migas yang melimpah ini menjadi perekat bagi Aceh dan Sumatera Utara, alih-alih menjadi sumber konflik? Atau justru keputusan ini akan memicu babak baru yang lebih rumit? Mari kita tunggu bagaimana kedua provinsi ini mengelola “harta karun” di perbatasan mereka demi kemajuan bangsa. Apa pendapatmu tentang keputusan ini? Apakah menurutmu kolaborasi adalah solusi terbaik? Bagikan pandanganmu di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar lebih banyak yang tahu!









Leave a Comment