4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Pemberian Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Admin Utama

August 1, 2025

3
Min Read

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Selain kepada Hasto, amnesti juga akan diberikan kepada 1.115 narapidana lainnya.

Menurut KBBI, abolisi merupakan peniadaan peristiwa pidana. Sementara, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Berikut fakta-fakta pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto oleh Presiden Prabowo.

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan DPR telah menyetujui surat Presiden mengenai abolisi kepada Tom Lembong. 

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dipantau dari video YouTube KompasTV

DPR juga telah menyetujui amnesti untuk ribuan orang, termasuk Hasto.  

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” sebutnya. 

Kata KPK soal Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto: Itu Kewenangan Presiden Sesuai UUD 1945

Kemenkum Rencanakan Dua Tahap Pemberian Amnesti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam kesempatan yang sama menyatakan pihaknya dalam proses menyiapkan amnesti kepada kurang lebih 44.000 orang. 

“Tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” ungkapnya. 

Andi mengungkapkan akan ada tahap kedua.

“Tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya totalnya kurang lebih sekitar 1.668,” katanya. 

Ia menyebut pihaknya sudah melakukan verifikasi dan uji publik terhadap hal ini. 

Alasan Presiden Prabowo Subianto Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Kemenkum Usulkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong 

Andi menyatakan pihaknya mengusulkan kepada Presiden Prabowo mengenai amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. 

“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116, dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya. 

“Demikian pula halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” sambungnya. 

Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, Andi mengatakan seluruh proses hukum akan dihentikan.

“Dengan demikian, konsekuensinya kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” jelasnya. 

Ia menyatakan penghentian proses hukum akan dilakukan setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPR.

“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.

DPR Setujui Amnesti Prabowo Subianto untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Alasan Pemberian Amnesti dan Abolisi 

Andi membeberkan sejumlah alasan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong. 

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, adalah salah satunya tentu kita pengin ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ucapnya. 

Andi juga menyebut pemberian amnesti dan abolisi untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. 

Selain itu, ia menyebut pemberian amnesti dan abolisi berkaitan dengan pertimbangan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia. 

“Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” tambahnya. 

Leave a Comment

Related Post